Informasi Fasilitas KCCI

KOREAN CULTURAL CENTER

  • Informasi Fasilitas KCCI
  • Perpustakaan

Library


Perpustakaan KCC Indonesia dilengkapi berbagai koleksi bacaan, DVD film, DVD drama, album musik, dll.


Jam Operasional Perpustakaan

• Senin-Jumat 09:00~12:00, 13:00~17:00

 Libur: Sabtu, Minggu, tanggal merah


Peraturan Penggunaan Layanan Perpustakaan

  • 1)Pengunjung dapat melakukan kunjungan perpustakan tanpa perlu melakukan reservasi secara terpisah (maksimal 8 orang dalam ruangan dan masuk sesuai urutan).

  • 2)Tidak diperbolehkan makan dan minum di dalam perpustakaan. 

  • 3)Untuk sementara waktu, pengunjung hanya dapat memanfaatkan layanan perpustakaan (layanan di luar perpustakaan masih belum terbuka untuk umum).

  • 4)Tidak diperbolehkan menggunakan ponsel di dalam perpustakaan. 

  • 5)Dimohon untuk mengembalikan buku/DVD ke atas meja petugas atau rak tempat asalnya seusai membaca.


 

Prosedur Menjadi Anggota Perpustakaan

  • 1)Datang ke KCC Indonesia secara langsung dan mengisi formulir pendaftaran anggota.

  • 2)Lampiran dokumen yang diperlukan:

Fotokopi dokumen identitas diri;

  • -KTP/SIM (WNI)

  • -Passpor/SIM (WNA)

※ Bagi anggota perpustakaan yang sudah terdaftar sebelumnya dan ingin menghentikan status keanggotaan perpustakaannya dan menarik deposit, ataupun ingin menarik deposit (tanpa merubah status keanggotaannya), dipersilakan untuk datang ke KCC Indonesia secara langsung dan mengambil deposit dengan menunjukkan kartu identitas dan kwitansi bukti pembayaran deposit.


Peraturan Peminjaman

  • 1)Wajib menjadi anggota perpustakaan KCC Indonesia.

  • 2)Dalam satu kali peminjaman, setiap pengunjung dapat meminjam (DVD, CD, buku) maksimal sebanyak 2 (DVD), 3 (buku) selama 10 hari.
    Khusus untuk DVD drama hanya bisa meminjam 3 buah dan tidak bisa dicampur dengan DVD film atau CD musik.

  • 3)Pengunjung dapat memperpanjang durasi peminjaman maksimal 1 kali melalui:
    Email   : info@kccindonesia.org.
    Judul Email : Perpanjangan Peminjaman Buku

  • 4)Apabila terlambat mengembalikan, maka akan mendapatkan sanksi, yaitu penangguhan peminjaman.
    Terlambat dalam 7 hari : tidak diperbolehkan meminjam selama 7 hari.
    Terlambat dalam 30 hari : tidak diperbolehkan meminjam selama 30 hari.
    Terlambat 30 hari ke atas : tidak diperbolehkan meminjam selama 60 hari. 

  • 5)Majalah/koran tidak dipinjamkan.

  • 6)Apabila pengunjung tidak bisa mengembalikan koleksi yang dipinjam (hilang/rusak), maka diberikan sanksi penggantian buku/DVD/CD yang sama ataupun penggantian nominal senilai (termasuk ongkos pengiriman).