Pengumuman KCCI

KOREAN CULTURAL CENTER

  • Pengumuman KCCI
  • Pengumuman KCCI

Panduan Penggunaan Ruang Multifungsi

May 17, 2023 | 319 Hit

Ketentuan & Peraturan

Penggunaan Ruang Multifungsi Korean Cultural Center Indonesia


  • 1.Calon pengguna dan pengguna adalah komunitas Hallyu Indonesia yang ada pada data komunitas Hallyu KCCI; organisasi Indonesia terkait Hallyu, bahasa Korea; sekolah atau kampus yang memiliki kegiatan terkait Hallyu, bahasa Korea; seniman Indonesia yang memiliki kegiatan terkait budaya Korea, Hallyu dan pertukaran budaya Korea-Indonesia. Tidak menerima pengajuan oleh individu.

  • 2.Jenis kegiatan yang bisa dilakukan di Ruang Multifungsi adalah acara terkait budaya Korea dan Hallyu; latihan musik/tari/menyanyi/seni pertunjukan lain yang berhubungan dengan budaya Korea dan Hallyu; pameran, pengenalan dan/atau pengalaman budaya Korea dan Hallyu; kegiatan seniman yang berhubungan dengan pertukaran budaya antara Korea-Indonesia.

  • 3.Dilarang melakukan perbuatan dan kegiatan yang melanggar hukum (narkoba, kekerasan, dan lain-lain), melanggar HAM, melanggar SARA, bersifat komersial dalam bentuk apapun.

  • 4.Waktu penggunaan adalah mengikuti hari dan waktu operasional KCCI (Senin-Jumat, 10:00- 17:00 WIB). Ruang Multifungsi tidak dapat digunakan selain waktu tersebut, hari Sabtu dan Minggu, saat hari raya/hari libur nasional Indonesia, serta saat hari libur yang ditetapkan/diumumkan KCCI.

  • 5.Proses pengajuan :
    Pengisian formulir di KCCI > Peninjauan oleh KCCI (3-7 hari) > Jika diperlukan maka akan dilakukan wawancara > Konfirmasi (disetujui atau tidak disetujui) melalui email/telepon.

  • 6.Dokumen yang disertakan saat melakukan pengajuan :
     - Formulir yang telah diisi lengkap
     - Proposal kegiatan (berisi informasi detail kegiatan)
     - Informasi perkenalan tentang komunitas/organisasi

  • 7.Formulir hanya tersedia secara luring yang bisa didapatkan di Resepsionis KCCI pada hari dan jam operasional KCCI.

  • 8.Proses selanjutnya jika pengajuan disetujui :
     - Mengisi dan menandatangani Surat Perjanjian disertai fotokopi KTP/SIM dengan datang langsung ke KCCI maksimal 7 hari sebelum hari penggunaan Ruang Multifungsi (saat hari kerja) yang telah disetujui. Jika kurang dari itu maka pengajuan dibatalkan.
     - Mendapatkan lembar konfirmasi penggunaan Ruang Multifungsi dari KCCI.

  • 9.Kegiatan dapat dihentikan secara sepihak oleh KCCI jika ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan formulir dan/atau melanggar ketentuan dan/atau melanggar Surat Perjanjian.

  • 10.Pengguna bertanggung jawab atas kebersihan selama dan setelah selesai menggunakan Ruang Multifungsi; termasuk apabila terjadi kerusakan dan/atau kehilangan selama periode atau akibat penggunaan.

  • 11.Jika akan melakukan perubahan waktu (hari maupun jam), jenis acara, penanggung jawab, baik sebelum atau sesudah mendapatkan persetujuan maka harus mengajukan formulir baru dan akan melalui proses dari awal.

  • 12.Pengguna patuh pada ketentuan yang berlaku di KCCI dan peraturan penggunaan Ruang Multifungsi KCCI