Pengumuman KCCI
PENGUMUMAN PROYEK PENGADAAN JASA PERANTARA PROPERTI (REAL ESTATE BROKERAGE)
- waktu postinganMar 06, 2026
- File Terlampir
PENGUMUMAN PROYEK PENGADAAN JASA PERANTARA PROPERTI
(REAL ESTATE BROKERAGE)
1. Informasi Proyek
ㅇ Pihak Instansi Pengguna Jasa(Pemohon): Korean Cultural Center Indonesia (KCCI), Korea Creative Content Agency (KOCCA) Indonesia, Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta Office
ㅇ Nama Proyek: Jasa Perantara Properti untuk Penyewaan Kantor Terpadu Instansi Kebudayaan Korea
ㅇ Lingkup Pekerjaan: Mengacu pada Permintaan Proposal (RFP)
2. Jadwal Kegiatan
ㅇ Periode Pengumuman: 6 Maret 2026 (Jumat) – 31 Maret 2026 (Selasa) pukul 12.00 WIB
ㅇ Penyampaian Dokumen
- Batas akhir penerimaan: 31 Maret 2026 (Selasa) pukul 12.00 WIB
- Metode pengajuan: Disampaikan langsung (hard copy)
- Dokumen yang diserahkan: Formulir Pendaftaran, Proposal Penawaran Sewa (format bebas),
Pakta Integritas, Surat Perjanjian kerahasiaan (NDA), Salinan Izin Usaha, Daftar Pengalaman Pelaksanaan Jasa.
※Dokumen yang telah diserahkan tidak dapat dikembalikan
- Alamat Pengiriman: Korean Cultural Center Indonesia (KCCI), Equity Tower Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman, SCBD Lot 9, Jakarta, Indonesia
ㅇ Pengumuman Preferred Bidder: Akan diumumkan kemudian
※Jadwal dapat berubah sesuai kebijakan instansi pengguna jasa
3. Metode Penetapan Preferred Bidder
ㅇ Urutan Preferred Bider akan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari hasil evaluasi teknis dan evaluasi harga.
ㅇ Negosiasi akan dilakukan sesuai urutan peringkat. Apabila negosiasi dan kontrak telah tercapai dengan Preferred Bider pertama, maka negosiasi tidak dilanjutkan kepada Preferred Bider lainnya.
4. Persyaratan Pihak Peserta Pendaftar Proposal
ㅇ Badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak di bidang jasa perantara properti, tidak pernah dikenakan sanksi sebagai penyedia bermasalah oleh instansi terkait, serta tidak pernah dikenai denda atau tuntutan pidana sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau lebih (Perorangan tidak diperkenankan mendaftar untuk proyek ini).
ㅇ Dalam 3 (tiga) tahun terakhir sejak tanggal pengumuman, memiliki pengalaman menyelesaikan minimal satu kontrak tunggal penyewaan properti dengan nilai sewa tahunan minimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), baik dengan instansi pemerintah maupun sektor swasta.
ㅇ Pada saat pengumuman proyek, tidak sedang dalam proses likuidasi, merger, akuisisi, atau proses restrukturisasi lainnya, serta tidak sedang dalam proses permohonan perdamaian atau kepailitan di pengadilan.
5. Ketentuan Lain
ㅇ Seluruh biaya yang timbul dalam proses penyusunan dan pengajuan proposal menjadi tanggung jawab Pihak Peserta Pendaftar Proposal.
ㅇ Seluruh biaya perantara terkait proyek ini mengikuti praktik umum di Indonesia, yaitu menjadi tanggung jawab pemilik properti/kantor.
ㅇ Apabila nama perusahaan atau direktur dalam formulir pendaftaran tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen legal perusahaan, maka pendaftaran dinyatakan tidak sah.
6. Informasi dan Kontak
ㅇ Kontak: 021-2903-5650
ㅇ Email: bidding@kccindonesia.org
ㅇ PIC: Hojin Park / Anisa
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Jakarta, 6 Maret 2026
Direktur Korean Cultural Center Indonesia (KCCI)
Dirktur Korea Creative Content Agency (KOCCA) Indonesia
Direktur Korea Tourism Organization (KTO) Jakarta Office