Pembukaan pasar sepenuhnya sedang diupayakan melalui perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang menghilangkan hambatan perdagangan antarnegara. Pembukaan pasar pertanian terakhir, yaitu beras, juga dilaksanakan sepenuhnya pada tahun 2015. Di bawah slogan “negara kecil dengan wilayah ekonomi yang besar”, Korea Selatan berencana untuk membuat perjanjian perdagangan bebas dengan sebagian besar negara di dunia. Pada tahun 2017, telah berlaku perjanjian perdagangan bebas dengan 52 negara, termasuk Chili, EFTA, ASEAN, India, UE, Peru, Amerika Serikat, Turki, Australia, Kanada, Tiongkok, Selandia Baru, Vietnam, dan Kolombia. Selain itu, FTA telah ditandatangani dengan lima negara Amerika Latin, yaitu Kosta Rika, El Salvador, Nikaragua, Honduras, dan Panama.
Korea Selatan membuka pasar dan mendorong investasi langsung dari modal asing. Untuk mendukung hal ini, diterapkan undang-undang tersendiri yang disebut Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing. Investasi asing secara langsung adalah ketika orang asing menginvestasikan minimal 100 juta won untuk memperoleh 10% atau lebih saham perusahaan domestik, atau perusahaan investasi asing menyediakan pinjaman jangka panjang dari perusahaan induk di luar negeri selama lebih dari lima tahun.
Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing menjamin keuntungan investor dan memberikan berbagai manfaat, seperti keringanan pajak, dukungan uang tunai, dan pelonggaran peraturan terkait pertanahan. Selain itu, terdapat mekanisme untuk melindungi hak kekayaan intelektual internasional dan transaksi valuta asing. Hal ini untuk memastikan bahwa investor asing dapat mentransfer keuntungan tinggi dari manajemen kreatif dan efisien di Korea Selatan ke negara asal mereka.
Investor asing dapat menerima subsidi untuk pembelian atau penyewaan tanah atau bangunan untuk membangun fasilitas pabrik atau fasilitas penelitian, biaya konstruksi, serta biaya pemasangan fasilitas listrik dan komunikasi. Selain itu, jika investor asing membeli tanah milik pemerintah atau pemerintah daerah, pembayarannya bisa dicicil hingga 20 tahun.
Korea Selatan juga memberikan dukungan tunai kepada orang asing yang ingin memulai bisnis sesuai dengan skala investasi dan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, jika teknologinya unggul dan lapangan kerja dipertahankan selama periode tertentu, pemerintah juga akan memberikan dukungan pertanahan dan modal yang diperlukan untuk pendirian perusahaan. Penanaman modal asing langsung dapat dikatakan sebagai salah satu indikator negara dengan status perdagangan dan keuangan internasional. Yang terpenting, ketika orang asing berinvestasi di Korea Selatan, keuntungan investasi juga digunakan sebagai indeks untuk memperkirakan ekonomi di masa depan. Investasi asing langsung, yang meningkat tajam sejak krisis keuangan pada tahun 1998, juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, investasi asing langsung mencatat $29,5 miliar. Sistem dukungan terhadap investasi asing makin ditingkatkan. Oktober 2010, pemerintah melonggarkan kriteria hibah tunai untuk investasi asing dan memperbaiki kondisi untuk asing dengan memperluas jangkauan tanah milik negara yang dapat digunakan untuk kontrak swasta. Pada tahun 2014, dengan amandemen Surat Keputusan dan Peratusan Keputusan, Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing direvisi untuk menetapkan kriteria akreditasi kantor pusat dan fasilitas riset serta pengembangan milik perusahaan global. Pada tahun 2016, Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing diubah dengan menyatukan sistem pendaftaran investasi asing yang sebelumnya rumit tergantung dari jenis investasi. Pemerintah berencana mengubah kebijakan untuk menarik investasi asing dan mempromosikan kebijakan U-turn dengan berfokus pada efek lapangan kerja.
Korea Selatan membuka pasar dan mendorong investasi langsung dari modal asing. Untuk mendukung hal ini, diterapkan undang-undang tersendiri yang disebut Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing. Investasi asing secara langsung adalah ketika orang asing menginvestasikan minimal 100 juta won untuk memperoleh 10% atau lebih saham perusahaan domestik, atau perusahaan investasi asing menyediakan pinjaman jangka panjang dari perusahaan induk di luar negeri selama lebih dari lima tahun.
Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing menjamin keuntungan investor dan memberikan berbagai manfaat, seperti keringanan pajak, dukungan uang tunai, dan pelonggaran peraturan terkait pertanahan. Selain itu, terdapat mekanisme untuk melindungi hak kekayaan intelektual internasional dan transaksi valuta asing. Hal ini untuk memastikan bahwa investor asing dapat mentransfer keuntungan tinggi dari manajemen kreatif dan efisien di Korea Selatan ke negara asal mereka.
Investor asing dapat menerima subsidi untuk pembelian atau penyewaan tanah atau bangunan untuk membangun fasilitas pabrik atau fasilitas penelitian, biaya konstruksi, serta biaya pemasangan fasilitas listrik dan komunikasi. Selain itu, jika investor asing membeli tanah milik pemerintah atau pemerintah daerah, pembayarannya bisa dicicil hingga 20 tahun.
Korea Selatan juga memberikan dukungan tunai kepada orang asing yang ingin memulai bisnis sesuai dengan skala investasi dan lapangan kerja baru. Oleh karena itu, jika teknologinya unggul dan lapangan kerja dipertahankan selama periode tertentu, pemerintah juga akan memberikan dukungan pertanahan dan modal yang diperlukan untuk pendirian perusahaan. Penanaman modal asing langsung dapat dikatakan sebagai salah satu indikator negara dengan status perdagangan dan keuangan internasional. Yang terpenting, ketika orang asing berinvestasi di Korea Selatan, keuntungan investasi juga digunakan sebagai indeks untuk memperkirakan ekonomi di masa depan. Investasi asing langsung, yang meningkat tajam sejak krisis keuangan pada tahun 1998, juga terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, investasi asing langsung mencatat $29,5 miliar. Sistem dukungan terhadap investasi asing makin ditingkatkan. Oktober 2010, pemerintah melonggarkan kriteria hibah tunai untuk investasi asing dan memperbaiki kondisi untuk asing dengan memperluas jangkauan tanah milik negara yang dapat digunakan untuk kontrak swasta. Pada tahun 2014, dengan amandemen Surat Keputusan dan Peratusan Keputusan, Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing direvisi untuk menetapkan kriteria akreditasi kantor pusat dan fasilitas riset serta pengembangan milik perusahaan global. Pada tahun 2016, Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing diubah dengan menyatukan sistem pendaftaran investasi asing yang sebelumnya rumit tergantung dari jenis investasi. Pemerintah berencana mengubah kebijakan untuk menarik investasi asing dan mempromosikan kebijakan U-turn dengan berfokus pada efek lapangan kerja.