- Sosial
- Budaya
-
Pemerintah
- Hukum Konstitusi
- Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif
- Lembaga Independen
- Pemerintah Daerah
- Hubungan Internasional
- Pemerintahan Yoon Suk Yeol Membuka Era Yongsan
- Deklarasi Panmunjom, Awal Kerja Sama Rekonsiliasi Korea Selatan dan Korea Utara
- Latar Belakang Sejarah Pembagian Wilayah Korea Selatan dan Korea Utara
- Pertukaran dan Kerja Sama antara Korea Selatan dan Korea Utara
- Upaya Membangun Perdamaian
- Kebijakan Antar-Korea dari Pemerintahan Yoon Suk Yeol
- Ekonomi
- Sejarah
- Gelombang Korea
Pemerintah Korea Selatan didirikan pada tanggal 15 Agustus 1948. Tiga bulan sebelumnya, pada tanggal 10 Mei, pemilihan umum demokratis pertama dalam sejarah Korea diadakan di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dipilih 198 anggota konstitusi. Majelis Konstitusi membentuk dan memberlakukan Hukum Konstitusi pada tanggal 17 Juli dan memilih Dr. Syngman Rhee sebagai Presiden Pertama Republik Korea pada tanggal 20 Juli. Pada bulan Desember tahun yang sama, Majelis Umum PBB ke-3 yang diadakan di Paris, Prancis, mengeluarkan resolusi bahwa Pemerintah Korea Selatan adalah satu-satunya pemerintahan yang sah di Semenanjung Korea.
Hukum Konstitusi Republik Korea dimulai proses pengesahannya dari Juni 1948 dan disahkan sekitar satu setengah bulan kemudian, yaitu tanggal 17 Juli. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional setiap tahun. Hukum Konstitusi direvisi pertama kali pada Juli 1952. Hukum Konstitusi saat ini adalah Hukum Konstitusi revisi ke-9 yang disahkan melalui referendum pada tanggal 27 Oktober 1987. Hukum Konstitusi Korea Selatan didasarkan pada demokrasi liberal. Hukum Konstitusi ini menjamin kebebasan dan hak-hak rakyat oleh hukum, menyatakan pembentukan negara sejahtera, serta menjamin kesempatan yang sama di semua bidang termasuk politik, ekonomi, masyarakat, dan budaya. Di dalam Hukum Konstitusi disebutkan bahwa setiap warga negara berkewajiban membayar pajak, mempertahankan negara, berpartisipasi dalam pendidikan, dan bekerja. Hukum Konstitusi menyatakan perdamaian internasional dan menetapkan bahwa perjanjian yang dibuat dan diumumkan serta hukum internasional yang diterima secara umum memiliki efek yang sama dengan hukum domestik. Selain itu, status orang asing dijamin sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.