Sistem otonomi daerah dilaksanakan secara penuh pada bulan Juni 1995. Meskipun Undang-Undang Otonomi Daerah diberlakukan pada tahun 1949, Undang-Undang Otonomi Daerah ditangguhkan dan pemilihan ditunda karena pergolakan politik yang menyebabkan Perang Korea, Revolusi 19 April, dan kudeta militer 16 Mei. Pemerintah daerah dibagi menjadi pemerintah daerah metropolitan dan badan pemerintah daerah mendasar. Pada awalnya, jumlah pemerintah daerah metropolitan adalah 16 daerah, termasuk Kota Khusus Seoul, 6 kota metropolitan, 8 provinsi, dan Daerah Otonomi Khusus Jeju. Pada bulan Juli 2012, Kota Otonomi Khusus Sejong, sebuah kota administratif multifungsi, dibentuk dan jumlah total bertambah menjadi 17 daerah. Terdapat total 226 kota, kabupaten, dan distrik, yang merupakan badan pemerintah daerah mendasar. Kepala pemerintah daerah dan anggota pemerintah daerah dipilih melalui pemungutan suara langsung oleh penduduk dengan masa jabatan yang sama, yaitu empat tahun.
Kepala pemerintah daerah dapat diangkat kembali sebanyak tiga kali, sedangkan anggota pemerintah daerah tidak memiliki batasan masa jabatan. Sistem otonomi daerah berarti sangat penting dalam mewujudkan “demokrasi akar rumput” yang menghargai partisipasi dan keinginan warga lokal.
Kepala pemerintah daerah dapat diangkat kembali sebanyak tiga kali, sedangkan anggota pemerintah daerah tidak memiliki batasan masa jabatan. Sistem otonomi daerah berarti sangat penting dalam mewujudkan “demokrasi akar rumput” yang menghargai partisipasi dan keinginan warga lokal.